Pernikahan Sesama lawan Jenis Andi dan Didik di Wonosobo di tangkap oleh Polisi

Polisi berhasil menggagalkan pernikahan gay di Wonosobo, antara Andi Budi Sutrisno alias Andini dan Mendidik Suseno persuasif dan keluarga karena laporan dari desa Teges Wetan, Kabupaten Wonosobo coaster.

Pernikahan Sesama lawan Jenis Andi dan Didik di Wonosobo di tangkap oleh Polisi




Dibantu oleh Teges Wetan Kepala Desa, Hendri Puryanto, bersama dengan aparat desa dan beberapa tokoh masyarakat (Tomas) dan pemimpin agama (Toga), akhirnya kedua pengantin berikut orang tua mereka menyadari kemudian berkecil untuk menikah.

Andi Budi Sutrisno alias Andini (27), pengantin wanita diasumsikan sebagai pengantin wanita telah berpakaian pengantin wanita. Bahkan orang tua sudah mengumumkan pernikahannya dengan resital Jamaah sejak 3 hari sebelumnya.

Keluarga juga telah menginformasikan Andini akan menerima delegasi dari pengantin pria bernama Didik Suseno dari Pituruh, Purworejo.

Lebih buruk lagi, Andini dan keluarga telah membagikan pesta beras untuk penduduk setempat sebagai tindakan perkawinan syukur.

Di sisi lain, keluarga calon pengantin pria telah meminta pernikahan surat numpang (NA) Kabupaten KUA Pituruh dan telah mengurus berkas pernikahan di coaster Kabupaten KUA, Wonosobo.

Namun, mengetahui bahwa pengantin wanita ternyata jenis kelaminnya untuk laki-laki, aplikasi ini langsung ditolak. surat penolakan dari coaster KUA juga telah disampaikan kepada keluarga Suroso, orang tua Andini. Tapi keluarga masih bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui oleh orang-orang di sekitar sehingga menolak dan melaporkannya kepada coaster Polisi.

Coasters terdiri dari anggota Kriminal Divisi Investigasi Polisi Kepala Unit, Asisten Polisi Inspektir Satu Harsono, SH dan dua anggota segera pergi ke rumah keluarga di Dusun Mejing Suroso, RT 02/04, Desa Teges Wetan, tatakan gelas, Kabupaten Wonosobo, Sabtu (12-03-2016),



Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan Kepala Desa dan Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan penjelasan kepada pengantin dan keluarga atas serangan itu. Kanit Hukum Pidana memberikan pemahamn pernikahan, menurut UU No 1 tahun 1974.

"Dalam diberlakukannya Ndang, menjelaskan bahwa pernihakan di Indonesia harus dibuat antara seorang pria -. Pria dengan seorang wanita Untuk laki - laki dengan dua atau lebih wanita ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Apalagi ini antara laki-laki -.. Laki-laki dengan laki-laki -. pria Hukum jelas melarang "kata Kanit Reskrim, Aiptu Harsono, SH untuk kedua pengantin dan keluarga.

Bahkan, juga mengundang salah satu pemimpin agama (Toga) yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Pesantren) Al-Iman Tanjunganom, KH Ismail.

"Maka Allah hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Mereka lahir sudah tegas bahwa seorang pria atau wanita. Tidak ada transeksual atau waria. Jika pertumbuhan ternyata ada transeksual atau waria, itu adalah salah satu penyakit mental untuk disembuhkan. Sementara pernikahan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, hukumnya haram. Allah sudah dijelaskan dalam surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya hai manusia! Kami menciptakan kamu dari laki-laki seoranglaki dan perempuan dan membuat Anda bangsa dan suku agar kamu saling mengenal satu sama lain- tahu. Tentunya yang paling mulia Anda dengan Allah adalah yang paling saleh di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengetahui, "kata KH Ismail.

Akhirnya, setelah diberi penjelasan, pengantin dan keluarganya menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan bersedia untuk menghentikan kegiatan pernikahan.

Sementara itu, pengantin 'perempuan' menyatakan kekecewaannya.



"Sedih sih mas. Tapi apa yang bisa kita lakukan. Karena itu tidak diperbolehkan oleh hukum dan agama, jadi aku hanya bisa pasrah," kata Andini.

Sementara itu, Kepala coaster polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi Surakhman, SH mengatakan hal itu segera pergi ke lokasi dan menggagalkan pernikahan sesama jenis.

"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang rencana melakukan pernikahan sesama jenis. Karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan mengganggu masyarakat sekitar, kami langsung bertindak dan menggagalkan pernikahan" kata coaster kepala polisi. Bahwa peristiwa di masa depan tidak lagi terjadi seperti ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling peduli dan terus-menerus saling mengingatkan. Jadi, ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum, dapat dicegah dan tidak menyebabkan konsekuensi yang fatal, "pinta AKP Surakhman, SH.

0 Response to "Pernikahan Sesama lawan Jenis Andi dan Didik di Wonosobo di tangkap oleh Polisi "

Posting Komentar