Selasa, 22 Desember 2015
agama islam
hukum dzikir keras ( jahr ) menurut al-qur'an dan al-hadits
hukum dzikir keras ( jahr ) menurut al-qur'an dan al-hadits
Dzikir ( zikir ) adalah cara mengingat Allah , menyebut nama Allah mengagungkan Allah SWT baik dengan lisan maupun dengan hati / qalbu sehingga hati menjadi tenang . Dengan berdzikir hati orang beriman akan gemetar.
Allah dalam firman-Nya menyatakan bahwa orang yang beriman yang memiliki hati suci, jika mendengar dzikir akan
0 Response to "hukum dzikir keras ( jahr ) menurut al-qur'an dan al-hadits"
Posting Komentar